Roadshow Mulai Dari Tapak Register 08 Rumbia

Bandar Lampung -- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat kawasan hutan terhadap program Perhutanan Sosial UPTD KPH Way Terusan melaksanakan kegiatan "Roadshow Mulai Dari Tapak Register 08 Rumbia". Kegiatan ini merupakan Sosialisasi dan Pembinaan Perhutanan Sosial pada 3 lokasi yaitu Kantor Resort Rawa Betik, Balai Kampung Cempaka Putih dan Balai Kampung Rajawali. Kegiatan Roadshow dilaksanakan pada Senin - Selasa,  20 - 21 Mei 2024. Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan  dihadiri oleh Personil UPTD KPH (Pejabat Struktural, Penyuluh dan Polisi Kehutanan) dan masyarakat setempat. Khusus di Kampung Cempaka Putih, peserta kegiatan melibatkan Kepala Kampung, Camat, Koramil, Polsek dan Balai Penyuluh Pertanian.

Beberapa hal yang disampaikan oleh UPTD KPH dalam pertemuan sebagai berikut :

a.  UPTD KPH Way Terusan merupakan UPTD yang berada di bawah Gubernur/Pemerintah Provinsi, jadi Pemerintah Kabupaten (Bupati dan Dinas Kabupaten) adalah mitra kerja UPTD KPH dalam melakukan pengelolaan hutan.

b.  Penetapan Kelompok Tani Hutan/KTH dibentuk untuk memudahkan dalam melakukan pengelolaan hutan dan menentukan wilayah administratif KTH. Seluruh kegiatan yang berada dalam kawasan hutan, dilaksanakan hanya pada masyarakat yang sudah berkelompok.

c.    Beberapa bidang kegiatan yang dapat dilakukan pada KTH adalah : Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Peternakan, Pariwisata dan lain-lain. Seluruh bidang kegiatan dapat disesuaikan dengan potensi yang dimiliki KTH.

d.    Sampai dengan saat ini, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan di Hutan Lindung Register 08 Rumbia.

e.    Kawasan hutan terbagi habis dalam wilayah administrasi kampung, namun pengelolaannya berada dalam satu kesatuan yang kewenangannya berada di bawah UPTD KPH.

f.     Prinsip pengelolaan hutan adalah  mengatasi keterlanjuran dalam penggarapan lahan, namun tidak diperbolehkan untuk membuka lahan baru.

g.    Metode pendekatan yang dilakukan oleh UPTD KPH Way Terusan dalam melakukan pembinaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan adalah terbagi dalam 3 tahapan, yaitu : 1). melakukan Pembinaan dan Sosialisasi; 2). Melakukan Penekanan  terhadap masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dan 3). Penindakan, dilaksanakan setelah 2 langkah pertama telah diabaikan.

h.   Tidak ada Sertifikat dalam kawasan, maka tidak diberlakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam kawasan hutan. PBB adalah program pemerintah yang dikenakan terhadap tanah hak milik, kalau di dalam kawasan hutan di kenal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

i.      Aparat Kampung, Camat, Koramil dan Polsek diharapkan untuk dapat berperan mendukung kegiatan pengelolaan hutan.

Dalam melakukan pengelolaan hutan, harapan UPTD KPH adalah bahwa seluruh masyarakat yang sudah terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan dapat bergabung dalam Kelompok Tani Hutan dan mengikuti Program Perhutanan Sosial. Sehingga pengelolaan hutan dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan tujuan pengelolaan hutan akan tercapai.

Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial