Roadshow Mulai Dari Tapak Register 08 Rumbia
Bandar Lampung -- Dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat kawasan hutan terhadap program Perhutanan
Sosial UPTD KPH Way Terusan melaksanakan kegiatan "Roadshow Mulai Dari
Tapak Register 08 Rumbia". Kegiatan ini merupakan Sosialisasi dan Pembinaan
Perhutanan Sosial pada 3 lokasi yaitu Kantor Resort Rawa Betik, Balai Kampung
Cempaka Putih dan Balai Kampung Rajawali. Kegiatan Roadshow dilaksanakan pada
Senin - Selasa, 20 - 21 Mei 2024. Dalam
kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan
dihadiri oleh Personil UPTD KPH (Pejabat Struktural, Penyuluh dan Polisi
Kehutanan) dan masyarakat setempat. Khusus di Kampung Cempaka Putih, peserta
kegiatan melibatkan Kepala Kampung, Camat, Koramil, Polsek dan Balai Penyuluh
Pertanian.
Beberapa hal yang disampaikan
oleh UPTD KPH dalam pertemuan sebagai berikut :
a. UPTD KPH Way Terusan merupakan UPTD yang berada
di bawah Gubernur/Pemerintah Provinsi, jadi Pemerintah Kabupaten (Bupati dan
Dinas Kabupaten) adalah mitra kerja UPTD KPH dalam melakukan pengelolaan hutan.
b. Penetapan Kelompok Tani Hutan/KTH dibentuk
untuk memudahkan dalam melakukan pengelolaan hutan dan menentukan wilayah
administratif KTH. Seluruh kegiatan yang berada dalam kawasan hutan,
dilaksanakan hanya pada masyarakat yang sudah berkelompok.
c.
Beberapa bidang kegiatan yang dapat dilakukan
pada KTH adalah : Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Peternakan,
Pariwisata dan lain-lain. Seluruh bidang kegiatan dapat disesuaikan dengan
potensi yang dimiliki KTH.
d.
Sampai dengan saat ini, tidak ada proses
pelepasan kawasan hutan di Hutan Lindung Register 08 Rumbia.
e.
Kawasan hutan terbagi habis dalam wilayah
administrasi kampung, namun pengelolaannya berada dalam satu kesatuan yang
kewenangannya berada di bawah UPTD KPH.
f.
Prinsip pengelolaan hutan adalah mengatasi keterlanjuran dalam penggarapan
lahan, namun tidak diperbolehkan untuk membuka lahan baru.
g.
Metode pendekatan yang dilakukan oleh UPTD KPH
Way Terusan dalam melakukan pembinaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan
adalah terbagi dalam 3 tahapan, yaitu : 1). melakukan Pembinaan dan
Sosialisasi; 2). Melakukan Penekanan
terhadap masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
dan 3). Penindakan, dilaksanakan setelah 2 langkah pertama telah diabaikan.
h. Tidak ada Sertifikat dalam kawasan, maka tidak
diberlakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam kawasan hutan. PBB
adalah program pemerintah yang dikenakan terhadap tanah hak milik, kalau di
dalam kawasan hutan di kenal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
i.
Aparat Kampung, Camat, Koramil dan Polsek
diharapkan untuk dapat berperan mendukung kegiatan pengelolaan hutan.
Dalam
melakukan pengelolaan hutan, harapan UPTD KPH adalah bahwa seluruh masyarakat
yang sudah terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan dapat bergabung dalam
Kelompok Tani Hutan dan mengikuti Program Perhutanan Sosial. Sehingga
pengelolaan hutan dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan tujuan
pengelolaan hutan akan tercapai.
Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial