Tahun ini, Lampung Mengusung 15 KTH Mandiri dan 3 KTH Calon Penerima Fasiltasi Wanawiyata Widyakarya

Bandar Lampung -- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Wahyudi, S.Hut, memberikan arahan kepada para pendamping/penyuluh KTH Mandiri dan KTH calon penerima Fasilitasi Wanawiyata Widiakarya Tahun 2024, pada Rabu, 28 Februari 2024 di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 

Dinas kehutanan Provnsi Lampung tahun ini mengusulkan 15 KTH dari 8 wilayah kerja KPH yaitu Pesawaran, Way Waya, Tahura, Gunung Balak, Tangkit Teba, Kota Agung Utara, Pesisir Barat dan Way Pisang sebagai calon KTH Mandiri dan 3 KTH calon penerima Fasilitasi Wanawiyata Widyakarya. Alokasi yang diperoleh Provinsi Lampung tahun ini cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, hal ini sebagai bentuk penghargaan dari pusat terhadap NTE/Nekon Provinsi Lampung yang cukup tinggi.

 

Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau individu yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai contoh, tempat pelatihan dan masyarakat magang bagi lainnya. Untuk menumbuhkembangkan Wanawiyata widyakarya Pusat penyuluhan tahun 2024 ini akan memfasilitasi pembentukan Wanawiyata widyakarya yang dialokasikan untuk :

1.   Pengembangan usaha komoditas kelompok

2.   Peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelatihan dan pemagangan dan peningkatan sumber daya manusia wanawiyata widyakarya.

 

Kriteria keberhasilan fasilitasi ini adalah peningkatan kapasitas KTH dari madya menjadi utama, yang diukur dari kemampuan KTH dalam mengelola kelembagaan, mengelola kawasan dan mengelola usaha. KTH Mandiri adalah KTH kelas utama yang memiliki ciri kelembagaan yang kuat, kawasan lestari dan usahanya berkembang.

 

KTH /kelompok masyarakat yang bisa ditetapkan sebagai wanawiyata widyakarya sebagaimana PermenLHK Nomor P.61/MenLHK-Setjen/2015 tentang Wanawiyata Widyakarya adalah sebagai berikut :

1.   Kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat;

2.   Telah menjadi contoh, tempat pembelajaran/praktek/kunjungan/studi banding bagi masyarakat;

3.   Memiliki sumber daya manusia sebagai fasilitator;

4.   Tersedia fasilitas penginapan termasuk pemondokan dirumah penduduk, sarana pertemuan dan perlengkapan dan lokasi yang mudah dijangkau.

 

Dalam arahannya kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa KTH yang diusulkan untuk menerima fasilitas ini harus menyiapkan kelayakannya sebagai KTH mandiri bukan hanya sekedar administratif namun secara operasional layak untuk menaikkan kelasnya sesuai kondisi faktual lapangan.

 

KTH-KTH semacam ini terlihat aktif dalam kegiatan perkumpulannya dan tersedianya kas kelompok yang diperoleh dari iuran kelompok untuk biaya operasional kelompok, hal ini yang menandakan bahwa kelompok tersebut aktif dalam kegiatannya. Adanya peningkatan nilai transaksi ekonomi (NTE) menunjukkan tingkat produktifitas kelompok dalam kegiatan usaha pengelolaan hasil hutan.

 

Untuk pengukuran NTE/Nekon agar sesuai dengan fakta dilapangan diperlukan validasi dan kesepakatan dari masing-masing KPH mengenai standar produk dan harga agar tidak terjadi kesenjangan dan semua komoditas yang terinput. Sehingga diperoleh NTE/Nekon yang valid sesuai fakta dilapangan.

 

Persiapan yang ditetapkan menjadi wanawiyata mandiri perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan hal-hal yang akan dihadapi seperti semakin meningkatnya jumlah pengunjung ke lokasi untuk melakukan pelatihan/magang sehingga perlu dipersiapkan adanya tarif, pelayanan dan lain-lain. Hal itu harus diatur dan disepakati bersama dalam kelompok.

Tag: Wanawiyata Widyakarya #Lampung #KTH