UPTD KPH Gedong Wani dorong pelaku Usaha Urus Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Bandar Lampung -- Penggunaan kawasan hutan merupakan
penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan.
Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan
diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan,
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan
untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan. Hal
tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta
Penggunaan Kawasan Hutan. Mekanisme
penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan
penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama
dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan
kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani,
ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin
secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD
KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri
dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan
dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK. Sebagian
besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam
Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD
KPH Gedong Wani.
Kegiatan fasilitasi
UPTD KPH Gedong Wani dalam penertiban akses legal usaha terbangun dalam kawasan
hutan ini merupakan implementasi dalam fungsi KPH yaitu Melaksanakan
pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan
bidang kehutanan pada wilayah kerjanya guna mendukung percepatan dan efisiensi
pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dilaksanakanlah
kegiatan sosialsisasi dan fasilitasi keterlanjuran usaha di dalam Kawasan hutan
yang dilaksanakan di kantor UPTD KPH Gedong Wani pada tanggal 18 Juli 2024. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala
UPTD KPH Gedong Wani, dan tamu undangan yang merupakan perwakilan dari pelaku
usaha yang berada dalam wilayah Kelola UPTD KPH Gedong Wani. Dengan adanya
sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan semua pelaku usaha yang sudah
terbangun bersedia untuk mengurus administrasi terkait dengan izin penggunaan
dalam kawasan hutan yang tentunya akan didampingi oleh KPH Gedong Wani.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Gedongwani