UPTD KPH Gedong Wani dorong pelaku Usaha Urus Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Bandar Lampung -- Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

 

Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK. Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani.

 

Kegiatan fasilitasi UPTD KPH Gedong Wani dalam penertiban akses legal usaha terbangun dalam kawasan hutan ini merupakan implementasi dalam fungsi KPH yaitu Melaksanakan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya guna mendukung percepatan dan efisiensi pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dilaksanakanlah kegiatan sosialsisasi dan fasilitasi keterlanjuran usaha di dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan di kantor UPTD KPH Gedong Wani pada tanggal 18 Juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala UPTD KPH Gedong Wani, dan tamu undangan yang merupakan perwakilan dari pelaku usaha yang berada dalam wilayah Kelola UPTD KPH Gedong Wani. Dengan adanya sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan semua pelaku usaha yang sudah terbangun bersedia untuk mengurus administrasi terkait dengan izin penggunaan dalam kawasan hutan yang tentunya akan didampingi oleh KPH Gedong Wani.

 

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 

Tag: UPTD KPH Gedongwani