UPTD KPH Sungai Buaya Laksanakan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan

Bandar Lampung  -- Pada akhir tahun 2023 yang lalu UPTD KPH Sungai Buaya telah melaksanakan fasilitasi dalam mendukung program perhutanan sosial dalam bentuk kemitraan kehutanan. Kemitraan kehutanan merupakan salah bentuk kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Menurut Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang dimaksud persetujuan kemitraan kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan hutan produksi.

Pada wilayah kerja UPTD KPH Sungai Buaya terdapat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yaitu PT. Silva Inhutani Lampung.  Dengan demikian UPTD KPH Sungai Buaya melaksanakan fasilitasi kemitraan kehutanan antara PT. Silva Inhutani Lampung dengan Masyarakat yang tinggal di desa sekitar areal perizinan berusaha.

Manfaat Perhutanan sosial adalah masyarakat mendapatkan akses legal terhadap pengelolaan dan penggarapan atas lahan Kawasan hutan di register 45 Sungai Buaya secara sah dan adanya kepastian hukum. Disamping itu masyarakat dapat terhindar dari adanya gangguan keamanan dan ketertiban khususnya penyerobotan lahan, pemerasan, pengusiran, perampasan baik lahan maupun tanaman dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat Indonesia.

Dalam beberapa kegiatan Kepala UPTD KPH Sungai Buaya Edi Hermanto, S.H. menyampaikan kepada ketua kelompok dan masyarakat beserta PT. Silva Inhutani agar bersama-sama melaksanakan perhutanan sosial dengan tiga skema yang akan dilaksanakan yaitu kerjasama mandiri, kerjasama gotong royong dan kerjasama operasional.  Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat merangkul seluruh kelas sosial ekonomi masyarakat yang ada di Register 45 Sungai Buaya, sehingga dapat meminimalisir potensi masyarakat tidak mau bermitra.

Dengan adanya tiga skema perhutanan sosial yang telah di sosialisakan kepada masyarakat diharapkan mampu mempercepat perhutanan sosial di kawasan hutan wilayah kerja UPTD KPH Sungai Buaya sehingga msyarakat dapat segera mendapatkan status legalnya dalam hal pengolahan lahan, komoditi yang dihasilkan dan tata usaha niaganya. 

Tag: UPTD KPH Sungai Buaya #Kemitraan Kehutanan