UPTD KPH Sungai Buaya Laksanakan Fasilitasi Kemitraan Kehutanan
Bandar Lampung -- Pada akhir tahun 2023 yang lalu UPTD
KPH Sungai Buaya telah melaksanakan fasilitasi dalam
mendukung program
perhutanan sosial dalam bentuk kemitraan kehutanan.
Kemitraan kehutanan merupakan
salah bentuk kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan
lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Menurut Peraturan Menteri lingkungan
hidup dan kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang
dimaksud persetujuan kemitraan kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang
diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan
penggunaan kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada
kawasan Hutan Lindung atau kawasan hutan produksi.
Pada wilayah kerja UPTD KPH Sungai Buaya
terdapat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yaitu PT. Silva
Inhutani Lampung. Dengan demikian UPTD
KPH Sungai Buaya melaksanakan fasilitasi kemitraan kehutanan antara PT. Silva
Inhutani Lampung dengan Masyarakat yang tinggal di desa sekitar areal perizinan
berusaha.
Manfaat Perhutanan sosial adalah masyarakat
mendapatkan akses legal terhadap pengelolaan dan penggarapan atas lahan Kawasan
hutan di register 45 Sungai Buaya secara sah dan adanya kepastian hukum. Disamping
itu masyarakat dapat terhindar dari adanya gangguan keamanan dan ketertiban khususnya
penyerobotan lahan, pemerasan, pengusiran, perampasan baik lahan maupun tanaman
dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini
diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata kehadiran negara
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat
Indonesia.
Dalam beberapa kegiatan Kepala UPTD KPH
Sungai Buaya Edi Hermanto, S.H. menyampaikan kepada ketua kelompok dan masyarakat
beserta PT. Silva Inhutani agar bersama-sama melaksanakan perhutanan sosial dengan
tiga skema yang akan dilaksanakan yaitu kerjasama mandiri, kerjasama gotong
royong dan kerjasama operasional. Melalui
kegiatan tersebut diharapkan dapat merangkul seluruh kelas sosial ekonomi masyarakat
yang ada di Register 45 Sungai Buaya, sehingga dapat meminimalisir potensi masyarakat
tidak mau bermitra.
Dengan adanya tiga skema perhutanan sosial
yang telah di sosialisakan kepada masyarakat diharapkan mampu mempercepat perhutanan
sosial di kawasan hutan wilayah kerja UPTD KPH Sungai Buaya sehingga msyarakat dapat
segera mendapatkan status legalnya dalam hal pengolahan lahan, komoditi yang
dihasilkan dan tata usaha niaganya.
Tag: UPTD KPH Sungai Buaya #Kemitraan Kehutanan