UPTD KPH Way Terusan Lakukan Verifikasi Teknis Usulan Perhutanan Sosial
Bandar Lampung – Pada tangggal
25 - 26 Juni 2024 yang lalu UPTD KPH Way Terusan melakukan verifikasi teknis
pada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Register 47 Way Terusan. Kegiatan
Verifikasi dilaksanakan guna persiapan usulan persetujuan perhutanan sosial
kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KTH yang dilaksanakan verifikasi
adalah KTH Tegar 47, KTH Karya Tani
Sejahtera, KTH Sekring Jaya Makmur 1, dan KTH Sekring Jaya Makmur 2
Sebelum dilaksanakan kegiatan
verifikasi dilakukan pembinaan terhadap anggota kelompok Tani oleh KPH Way
Terusan. Beberapa hal yang disampaikan
dalam pembinaan yaitu bahwa berkelompok adalah hal yang sangat penting dalam
mengelola hutan secara legal, masyarakat yang telah berkelompok diharapkan
menyampaikan kepada yang belum berkelompok, untuk dapat bergabung dalam
kelompok sehingga tidak menghambat dalam
kegiatan-kegiatan nantinya yang akan difasilitasi oleh KPH, sasaran
seluruh kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan dalam kawasan hutan adalah
masyarakat yang sudah berkelompok, masyarakat yang sudah berkelompok tani,
jangan sampai ikut terpengaruh dengan yang belum berkelompok dalam hal isu
pelepasan dan sertifikat tanah, para personil UPTD KPH sudah jemput bola untuk
kepentingan masyarakat dalam membentuk kelompok, sehingga masyarakat harus
serius dalam kegiatan kelompok, terkait verifikasi teknis yang nantinya
dilaksanakan oleh Tim Vertek dari KLHK, tidak ada toleransi untuk tidak dapat
hadir.
Harapannya kegiatan verifikasi teknis ini akan menjadi langkah awal dalam proses pengajuan usulan Persetujuan Perhutanan Sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial