UPTD KPH Way Terusan Lakukan Verifikasi Teknis Usulan Perhutanan Sosial

Bandar Lampung – Pada tangggal 25 - 26 Juni 2024 yang lalu UPTD KPH Way Terusan melakukan verifikasi teknis pada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Register 47 Way Terusan. Kegiatan Verifikasi dilaksanakan guna persiapan usulan persetujuan perhutanan sosial kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KTH yang dilaksanakan verifikasi adalah KTH Tegar 47, KTH  Karya Tani Sejahtera, KTH Sekring Jaya Makmur 1, dan KTH Sekring Jaya Makmur 2

Sebelum dilaksanakan kegiatan verifikasi dilakukan pembinaan terhadap anggota kelompok Tani oleh KPH Way Terusan.  Beberapa hal yang disampaikan dalam pembinaan yaitu bahwa berkelompok adalah hal yang sangat penting dalam mengelola hutan secara legal, masyarakat yang telah berkelompok diharapkan menyampaikan kepada yang belum berkelompok, untuk dapat bergabung dalam kelompok sehingga tidak menghambat dalam  kegiatan-kegiatan nantinya yang akan difasilitasi oleh KPH, sasaran seluruh kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan dalam kawasan hutan adalah masyarakat yang sudah berkelompok, masyarakat yang sudah berkelompok tani, jangan sampai ikut terpengaruh dengan yang belum berkelompok dalam hal isu pelepasan dan sertifikat tanah, para personil UPTD KPH sudah jemput bola untuk kepentingan masyarakat dalam membentuk kelompok, sehingga masyarakat harus serius dalam kegiatan kelompok, terkait verifikasi teknis yang nantinya dilaksanakan oleh Tim Vertek dari KLHK, tidak ada toleransi untuk tidak dapat hadir.

Harapannya kegiatan verifikasi teknis ini akan menjadi langkah awal dalam proses pengajuan usulan Persetujuan Perhutanan Sosial.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 

 

Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial