Verifikasi Jasa Lingkungan Hidup Tinggi di Wilayah Kerja UPTD KPH Way Pisang

Bandar Lampung -- Jasa lingkungan hidup merupakan wilayah yang memiliki manfaat tinggi dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya. Wilayah tersebut merupakan wilayah yang masih terjaga keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidupnya dalam rangka menjamin keselamatan, kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Oleh karena itu keberlanjutan fungsi lingkungan hidup menjadi hal penting untuk mewujudkan keselamatan, kesejahteraan, dan mutu hidup masyarakat tersebut.

Dalam rangka menjamin ketersediaan dan keabsahan serta pemutakhiran data dan informasi terkait jasa lingkungan tinggi, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XX Wilayah Lampung-Bengkulu melakukan kegiatan verifikasi jasa lingkungan hidup tinggi pada areal Hutan Desa Way Kalam yang berada pada Kawasan Hutan Lindung (KHL) Register 3 Gunung Rajabasa. Pemilihan lokasi dilakukan oleh BPKHTL XX pada Area of Interest (AOI) yang telah disepakati berdasarkan pertimbangan informasi biotik dan abiotik yang dapat mempengaruhi nilai indeks jasa lingkungan hidup tinggi.

KPH Way Pisang mempunyai beberapa Lokasi dengan potensi jasa lingkungan hidup yang cukup baik dan sebagian besar juga telah dimanfaatkan oleh kelompok pengelola ataupun Masyarakat di sekitarnya. Salah satu diantaranya adalah pada lokasi yang telah ditetapkan oleh BPKHTL XX sebagai objek verifikasi jasa lingkungan hidup yaitu pada Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Desa Way Kalam sendiri saat ini sudah terdapat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Way Kalam yang memang salah satu tugas dan fungsi keberadaan kelembagaannya adalah untuk menjaga fungsi dari hutan yang berada di wilayahnya termasuk juga jasa lingkungan yang berada di dalamnya. Areal Hutan Desa Way Kalam sendiri saat ini mempunyai 2 (dua) potensi jasa lingkungan berupa Air Terjun Indukan Way Kalam dan Air Terjun Anakan Way Kalam. Kedua air terjun ini sudah sangat cukup dikenal oleh masyarakat khususnya para wisatawan di Provinsi Lampung. Hal ini dikarenakan selain “menjual” keindahan air terjunnya, lokasi sekitar air terjunnya sendiri pun menyajikan pemandangan alami khas hutan Gunung Rajabasa yang masih terjaga kealamiannya.

Kegiatan verifikasi jasa lingkungan hidup tinggi dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 14 Juli 2024 di Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dengan melibatkan personil BPKHTL XX, KPH Way Pisang serta masyarakat Desa Way Kalam. Jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan antara lain melaksanakan wawancara dan diskusi kepada masyarakat setempat melalui pengisian kuesioner yang dipandu oleh tim BPKHTL XX. Setelah dilakukan wawancara pada masyarakat setempat, untuk lebih memvalidasi data dan informasi yang didapat tim melakukan turun lapang ke lokasi dan melakukan pengamatan serta pengumpulan data secara langsung. Harapannya setelah dilaksanakan verifikasi ini maka akan tervalidasi informasi jasa lingkungan hidup tinggi indikatif dengan kondisi sebenarnya jasa lingkungan hidup tinggi di lapangan. Informasi dan data dari hasil kegiatan ini juga ke depannya juga akan menjadi rujukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan baik oleh kelompok setempat yaitu LPHD Way Kalam maupun  dari pihak pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

 

 

 

Penulis : Iqbal Amiruddin Ihsanu

Penyuluh Kehutanan UPTD KPH Way Pisang

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

Tag: UPTD KPH Way Pisang #Jasa Lingkungan