Verifikasi Jasa Lingkungan Hidup Tinggi di Wilayah Kerja UPTD KPH Way Pisang
Bandar Lampung -- Jasa
lingkungan hidup merupakan wilayah yang memiliki manfaat tinggi dari ekosistem
dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang
diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam pengaturan alam dan lingkungan
hidup, penyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya. Wilayah tersebut
merupakan wilayah yang masih terjaga keberlanjutan proses, fungsi dan
produktivitas lingkungan hidupnya dalam rangka menjamin keselamatan,
kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Oleh karena itu keberlanjutan fungsi
lingkungan hidup menjadi hal penting untuk mewujudkan keselamatan,
kesejahteraan, dan mutu hidup masyarakat tersebut.
Dalam rangka menjamin
ketersediaan dan keabsahan serta pemutakhiran data dan informasi terkait jasa
lingkungan tinggi, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XX Wilayah Lampung-Bengkulu
melakukan kegiatan verifikasi jasa lingkungan hidup tinggi pada areal Hutan
Desa Way Kalam yang berada pada Kawasan Hutan Lindung (KHL) Register 3 Gunung
Rajabasa. Pemilihan lokasi dilakukan oleh BPKHTL XX pada Area of Interest
(AOI) yang telah disepakati berdasarkan pertimbangan informasi biotik dan
abiotik yang dapat mempengaruhi nilai indeks jasa lingkungan hidup tinggi.
KPH Way Pisang mempunyai
beberapa Lokasi dengan potensi jasa lingkungan hidup yang cukup baik dan sebagian
besar juga telah dimanfaatkan oleh kelompok pengelola ataupun Masyarakat di
sekitarnya. Salah satu diantaranya adalah pada lokasi yang telah ditetapkan
oleh BPKHTL XX sebagai objek verifikasi jasa lingkungan hidup yaitu pada Desa
Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Desa Way Kalam
sendiri saat ini sudah terdapat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Way Kalam
yang memang salah satu tugas dan fungsi keberadaan kelembagaannya adalah untuk
menjaga fungsi dari hutan yang berada di wilayahnya termasuk juga jasa
lingkungan yang berada di dalamnya. Areal Hutan Desa Way Kalam sendiri saat ini
mempunyai 2 (dua) potensi jasa lingkungan berupa Air Terjun Indukan Way Kalam
dan Air Terjun Anakan Way Kalam. Kedua air terjun ini sudah sangat cukup
dikenal oleh masyarakat khususnya para wisatawan di Provinsi Lampung. Hal ini
dikarenakan selain “menjual” keindahan air terjunnya, lokasi sekitar air terjunnya
sendiri pun menyajikan pemandangan alami khas hutan Gunung Rajabasa yang masih
terjaga kealamiannya.
Kegiatan verifikasi jasa
lingkungan hidup tinggi dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 14 Juli 2024 di Desa
Way Kalam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dengan melibatkan
personil BPKHTL XX, KPH Way Pisang serta masyarakat Desa Way Kalam. Jenis
kegiatan verifikasi yang dilakukan antara lain melaksanakan wawancara dan
diskusi kepada masyarakat setempat melalui pengisian kuesioner yang dipandu
oleh tim BPKHTL XX. Setelah dilakukan wawancara pada masyarakat setempat, untuk
lebih memvalidasi data dan informasi yang didapat tim melakukan turun lapang ke
lokasi dan melakukan pengamatan serta pengumpulan data secara langsung.
Harapannya setelah dilaksanakan verifikasi ini maka akan tervalidasi informasi
jasa lingkungan hidup tinggi indikatif dengan kondisi sebenarnya jasa
lingkungan hidup tinggi di lapangan. Informasi dan data dari hasil kegiatan ini
juga ke depannya juga akan menjadi rujukan dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan yang akan dilakukan baik oleh kelompok setempat yaitu LPHD Way Kalam maupun dari pihak pemerintah dalam hal ini dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung.
Penulis
: Iqbal Amiruddin Ihsanu
Penyuluh
Kehutanan UPTD KPH Way Pisang
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Way Pisang #Jasa Lingkungan