Wujud Aktualisasi Latsar CPNS Penyuluh Kehutanan untuk Peningkatan Kesadaran KTH dalam Melaporkan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) di Gapoktan Srengsem Lestari

Bandar Lampung -- Internalisasi Nilai-Nilai Dasar (Core Values) Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam kegiatan aktualisasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem dan semangat untuk terus berinovasi. Hadirnya Core Values ini menekankan pada budaya kerja baru untuk setiap ASN di Indonesia. ASN mampu melayani masyarakat dengan profesional, bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya yang diamanatkan oleh publik, memiliki kompetensi dalam menangani isu dan masalah bangsa, serta mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan siap berkolaborasi dengan seluruh elemen untuk memberikan yang terbaik bagi Bangsa Indonesia. 

Pemanfaatan hutan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kehutanan yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Meningkatnya atau naiknya kemampuan ekonomi masyarakat di suatu wilayah khususnya pada kawasan hutan dapat diukur dengan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang berputar di wilayah tersebut. Sebagai CPNS Penyuluh Kehutanan dapat mewujudkan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melalui salah satu output dari kinerja Penyuluh Kehutanan yakni peningkatan kesejahteraan kelompok yang mampu diukur dari Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH). NTE diartikan sebagai nilai rupiah yang diperoleh dari hasil penjualan produk usaha produktif kelompok tani hutan dalam kurun waktu tertentu. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah “masih kurangnya pelaporan data Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dari para pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm yang mengakibatkan minimnya kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB”. Oleh karena itu dibutuhkan “Peningkatan Kesadaran Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk Melaporkan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) guna Mendukung Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung. 


Kegiatan aktualisasi ini diwujudkan melalui 4 kegiatan, yaitu : 1) Melakukan sosialisasi terkait pentingnya pelaporan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dan keterkaitannya dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Kelompok Tani Hutan (KTH); 2) Melakukan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk ground check dengan tujuan melihat tanam tumbuh pada areal garapan masing-masing anggota KTH agar bisa menentukan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang potensial; 3) Melakukan updating database komoditas yang memiliki nilai manfaat langsung dari kawasan hutan berupa pemanfaatan HHBK bagi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS); dan 4) Melakukan praktik dan bimbingan teknis penginputan NTE di Sistem Informasi Perhutanan Sosial terintegrasi berbasis elektronik yakni goKUPS serta memberikan gambaran dan pemahaman terkait hubungan NTE dengan kontribusi sektor Kehutanan terhadap PDRB. Penyuluh Kehutanan dalam melakukan seluruh kegiatan tersebut menerapkan Manajemen ASN dan SMART ASN, seluruh materi penyuluhan yang disampaikan ketika sosialisasi dan praktik serta bimbingan teknis dapat diakses melalui scan barcode dibawah ini.

Melalui empat kegiatan ini Kelompok Tani Hutan (KTH) memiliki keinginan untuk mencatat setiap hasil panen dan penjualan ke dalam sebuah buku catatan yang nantinya akan disusun bersama dengan pengurus guna mengatasi kendala anggota yang sering lupa mencatat hasil panen mereka. Kemudian didapatkan data potensi HHBK yang 

Tag: UPTD KPH Batu Serampok #Latsar #Penyuluh