WWF Indonesia Sampaikan Laporan Investigasi Perdagangan Satwa Liar Provinsi Lampung Periode 2020-2022
Tabik pun,
Bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, WWF Indonesia menyampaikan laporan kegiatan investigasi perdagangan satwa liar pada tahun 2020 s/d 2022 di Provinsi Lampung (16/09/2022).
Sejak 2020, WWF Indonesia telah melakukan monitoring perdagangan satwa liar secara online, melalui media sosial (facebook), dan offline, dengan survei langsung ke lapangan. Hasilnya menunjukan bahwa Provnsi Lampung masih di jumpai aktvitas perdagangan satwa liar (mamalia dan aves) yang terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchansyah, M.Si. mengapresiasi hasil kerja WWF atas koleksi data perdagangan satwa liar yang cukup komprensif sehingga dapat digunakan untuk memetakan jalur perdagangan satwa. Namun, muara atau end-point atas data yang berhasil dikumpulkan masih belum jelas, mengingat belum ada tindak lanjut dari temuan tindak kejahatan satwa liar tersebut. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama WWF Indonesia mengadakan diskusi untuk merencanakan tindak lanjut yang akan dilakukan yang dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Upaya mitigasi berupa sosialisasi dan edukasi yang targetnya aparat, KPH, petani dan penjual. Hal ini akan dilakukan secara bertahap bekerjasama dengan BKSDA Lampung Bengkulu; (2) Upaya penindakan berdasarkan informasi yang valid dan hasil investigasi aktual; (3) Strategi jangka pangjang selanjutnya selain sosialisasi adalah dengan melakukan patroli secara periodik terkait perdagangan satwa liar di Provinsi Lampung.
Tag: wwf indonesia, satwa liar, dishut